26.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Catat, Ini 4 TPU yang Dikelola Pemko Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mencatat bahwa ada 4 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini pengelolaannya dibawah Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Ada empat, dan satu lagi Taman Makam Pahlawan (TMP) Nagur, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kecamatan Siantar Timur,” sebut Pengadministrasi Keuangan Dinas Sosial P3A, Marlina Saragih saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/24).

Dikatakan, keempat TPU yang dimaksud yakni TPU di Jalan Laguboti dan Jalan Parsoburan. Keduanya berada di Kecamatan Siantar Selatan. Kemudian TPU di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba dan TPU di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara.

“Di setiap masing-masing TPU terdapat 1 penjaga makam. Upah mereka Rp1.500.000 per orang per bulannya,” katanya.

Baca juga: Atasi Krisis Tanah Wakaf, Pemko Medan Siapkan Lahan TPU 3 Hektar

Namun, Marlina menyebut, biaya besaran pemakaman tergantung kebijakan atau penggali makam dalam kesepakatan dengan pihak keluarga yang hendak dimakamkan. Hal itu sebagai jasa pengganti lelah tukang gali.

“Tahun 2024 tidak ada biaya, ada Perda terbarunya. Sebelumnya tarif pemakaman orang dewasa disetorkan Rp75.000, anak-anak Rp50.000, dan menggali tulang belulang Rp200.000,” ucapnya.

Untuk menyediakan sarana pemakaman umum bagi masyarakat, kata dia, Pemko Pematangsiantar terus melakukan upaya pengadaan lahan. Di mana, TPU seluas 4,1 hektar di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari tengah digodok.

“Semoga tahun ini dapat beroperasi, agar kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman terpenuhi,” pungkasnya. (Jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles