24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

BPN Pematangsiantar Terbitkan 3.374 Sertifikat Tanah Sepanjang 2022-2023

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kota Pematangsiantar, telah menerbitkan 3.374 sertifikat tanah sepanjang tahun 2022-2023.

Humas BPN Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang mengatakan penerbitan itu atas pemohon perseorangan (rutin) hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“PTSL adalah program pemerintah dan mulai di tahun 2016. Prinsip dasarnya pemerintah hadir jemput bola untuk mengedukasi dan sosialisasi mengajak masyarakat melakukan pendaftaran tanah,” jelasnya kepada Mistar.id, Selasa (27/2/24).

Baca juga: Irigasi Tak Kunjung Diperbaiki, Petani Padi Sigobar Terpaksa Beralih ke Jagung

Pria yang akrab disapa Nuel itu menyebut, pengukuran peta bidang tanah yang masuk dalam program PTSL menggunakan mekanisme peta foto. Lalu diidentifikasi guna mendeskripsikan kesesuaian batasan lahan.

Setelah dokumen peta bidang tanah telah rampung dalam pengukuran, lanjut Nuel, BPN akan menerbitkan sertifikat hak tanggungan kepada masing-masing pemilik tanpa dipungut biaya.

“Sepanjang tahun 2022, BPN Kota Pematangsiantar telah menerbitkan hak milik sebanyak 2.180 sertifikat. Penerbitan dari hak milik rutin 130, program pemerintah 2.000, hak guna bangunan 44, dan hak pakai sebanyak 6 sertifikat,” paparnya.

Baca juga: Harga Pangan Beranjak Naik, Begini Penjelasan Pemko Siantar

“Di tahun 2023, ada pemberian hak milik rutin 106, program pemerintah 1000, Usaha Mikro Kecil (UMK) 50, hak guna bangunan 21, dan hal pakai sebanyak 17 sertifikat,” katanya menambahkan.

Untuk di tahun 2024, sambung Nuel, pihaknya mendapat program PTSL sebanyak 1.000 sertifikat yang ditetapkan oleh Kementerian ATR. Angka itu masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Tahun ini kita dapat target 1000 sertifikat hak atas tanah (SHAT). Target (kuota) penerbitan (sertifikat) tanah itu atas kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” pungkasnya. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles