21.4 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mendalami Bisnis Investasi yang Menyerempet Oknum DPRD Siantar, Kasat Reskrim: OJK Sudah, Minggu Ini Semoga Rampung

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masalah bisnis investasi yang dilaporkan sejumlah nasabah dan menyebut-nyebut nama seorang oknum DPRD Pematangsiantar insial FS masih terus didalami Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Penanganan kasus ini pihak Polres Pematangsiantar tampaknya tidak main-main, mengingat kasus bisnis investasi di tanah air sekarang ini telah banyak memakan korban, dan teranyar adalah kasus Indra Kenz yang viral dan menyeret tidak sedikit orang jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pihak menyidik sudah meminta pendapat ahli hukum pidana dan perdata dalam penanganan perkara ini. Bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas bisnis saham atau investasi juga sudah dimintai pendapatnya.

Baca Juga: Kasus Tipu Gelap Oknum DPRD Naik ke Tahap Penyidikan

“OJK sudah, ahli perdata sudah,” kata Banuara Manurung saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Senin (18/4/22).

Dalam perkara ini, pelaporan terhadap FS diterima pihak kepolisian pada tahun 2021. Setelah laporan itu masuk dan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli hokum pidana dan perdata.

Bahkan, pihak kepolisian sudah beberapa kali meminta kehadiran FS untuk klarifikasi sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang nilainya miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Ancaman Bagi Penipu Berkedok Perusahaan Investasi

“Sudah pastilah. Dia sebagai terlapor. Ahli pidana juga sudah dibuat. Tapi, karena ada katanya kegiatan Inalum dan sudah kita surati,” ujar AKP Banuara.

Setelah meminta pendapat ahli hukum perdata, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar itu menegaskan, penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini kemungkinan bakal rampung dalam minggu ini.

“Minggu-minggu ini kurasa sudah rampung. Tinggal mau gelar ke Polda lah. Dulu pun gelar di Polda itu,” jelas Kasat Reskrim.

Dikonfirmasi terpisah, Binaris Situmorang selaku kuasa hukum para pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, menjelaskan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar sedang penjajaki saksi ahli.

Baca Juga: Musa Rajekshah Ingatkan UMKM Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong

“Hasil dari OJK, pada prinsipnya mengatakan investasi itu tidak terdaftar secara resmi. Itunya catatan mereka. Keterangan ahli dari pidana belum datang,” jelas Binaris, Senin (18/4/22).

Sementara itu, seorang korban, S Sinaga yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengaku kalau traiding saham koleganya itu tidak terdaftar di OJK.

“Pengaduan sudah berjalan setahun lebih. Dan hasil pemeriksaan saksi ahli dari OJK, investasi itu bodong,” ungkapnya.

Menurut S Sinaga, yang menjadi korban telah melapor ke Polres Pematangsiantar ada lima orang. Kerugian dari masing-masing korban investasi bervariasi dan dilengkapi dengan surat perjanjian.

“Ada yang 500 juta, 1 miliar, 2 miliar. Itulah modal dasarnya dan ditransfer ke rekening FS. Surat perjanjiannya juga ada. Dan kami tidak mengenal menantunya. Yang kami kenal itu FS,” ujarnya.(hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles