16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Berkas Perkara ASN Pemko Siantar yang Terlibat Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan berkas MHS (43) dan kawan-kawannya ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk kemudian dihadirkan di persidangan.

Perlu diketahui, MHS (43) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Pemerintah Kota Pematang Siantar.

“Masih dalam tahap pemberkasan bang,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi mistar.id, Selasa (4/7/23) pagi.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas untuk dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Oknum ASN Pemko Siantar Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Ini Kata Inspektorat

“Jadi kalau sudah siap berkasnya, secepat mungkin kita limpahkan,” ujar Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.

Tersangka MHS (43), tercatat sebagai warga Jalan Semangka, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

MHS (43) ditangkap bersama dua orang lainnya, MZAH (37) dan AIN (32). Ketiganya ditangkap Polisi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu, Perumnas Bati VI Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15/6/23) lalu.

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemko Siantar Alami Penyesuaian Selama Ramadhan

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti dari lokasi. Salah satunya, 410 gram narkotika jenis sabu, satu set bong, kaca pirek berisi bakaran sabu dan sejumlah barang lainnya. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles