11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Berkas Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Siantar Sudah di Biro Otda Provsu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berkas Pengusulan Pemberhentian Menjelang Akan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022, sudah berada di tangan Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Biro Otda Provsu).

Berkas- berkas itu antara lain keputusan DPRD yang disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/10/21) kemarin, berikut dengan risalah rapat, daftar hadir serta undangan rapat. Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Eka Hendra, Rabu (6/10/21) siang.

“Udah disampaikan semalam, langsung saya yang ke sana, sekitar jam 3 atau 4 lah itu,” ujar Eka ketika ditanya apakah pengusulan pemberhentian sudah disampaikan ke Gubernur. Berkas itu, kata Eka, diterima Rasyid Ritonga selaku Kabag Otonomi Daerah.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Setuju Pemberhentian Wali Kota Siantar

Lebih lanjut, kata Eka, setelah selesai berproses di Provinsi, pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPRD, kata Eka, hanya mengusulkan, namun yang memberhentikan adalah Mendagri. “Itu makanya, judulnya Pengusulan Pemberhentian Menjelang Akan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022,” ungkapnya.

“Dan itu kan tetap harus diusulkan, cuma karena (kepala daerah) kita masih ada waktu 5 bulan lagi, itu makanya (dibuat) menjelang Akan Berakhirnya. Misalnya (kepala daerah) berakhirnya besok, seminggu akan berakhirnya, dibikin pengusulan pemberhentian,” ujarnya mengakhiri. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles