11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Belum ada Surat Penghentian, Perwakilan Pengusaha Bilang Pembangunan GOR Siantar Tetap Dilanjutkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca adanya penundaan sementara terhadap pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematang Siantar sebagaimana yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu, pihak PT Suriatama Mahkota Kencana (SMK) angkat bicara.

Perwakilan PT SMK, Sukoso Winarto kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa pihaknya masih akan tetap melanjutkan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR yang diperkirakan menelan dana sebesar sekitar Rp234 miliar tersebut meskipun Wali Kota sudah menyebut ditunda sementara.

“Kalau saya ditanya selaku perwakilan dari PT SMK, kita kan semua mempunyai pedoman atau dasar yang sifatnya tertulis. Lalu kenapa kita masih terus melakukan pekerjaan sejak peletakan batu pertama, karena peletakan batu pertama itu juga tertulis, di sana ada prasasti,” cecarnya.

Baca juga:Pembangunan GOR Ditunda, ini Tanggapan KONI Soal Siantar jadi Tuan Rumah PON

“Jadi kami berpedoman kepada apa yang tertulis. Nah, kalau dibilang pembangunannya dihentikan sementara, tapi sampai hari ini direktur utama PT SMK bahwa kami belum ada diberitahukan adanya penundaan atau apapun sebutannya. Tentunya kami tetap melanjutkan pekerjaan sebelum ada perintah untuk diberhentikan,” sambungnya.

Mengenai ada wacana yang mencuat yakni penghentian sementara, kata Sukoso, pihaknya berharap agar semuanya harus dilandasi dengan peraturan perundang-undangan. “Negara ini adalah negara hukum, hukumnya tertulis. Kalau ada hukum yang tidak tertulis, itu bukan hukum yang utama, walaupun itu menjadi klausul. Tentunya, kita berharap jangan karena hal-hal lain, investasi jadi terhambat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sukoso menegaskan bahwa PT SMK sudah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Semua persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan sudah dipenuhi. Itu makanya kemarin dilakukan peletakan batu pertama oleh Wali Kota. Kalau dibilang Amdal, Amdal-nya juga sudah ada,” tukasnya.

Baca juga:Inspektorat Pemko Siantar akan Review Pembangunan GOR

Sukoso menambahkan bahwa, sebelum melakukan peletakan batu pertama pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu, PT Suriatama Mahkota Kencana (SMK) sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHT), Persetujuan Bagunan Gedung (PBG), serta ganti rugi bangunan Gedung Olah Raga (GOR) lama.

“Untuk BPHTB sudah dibayarkan sebesar sekitar Rp2,786 milar, PBG sudah dibayarkan sebesar sekitar Rp724,189 juta, dan bahkan ganti rugi atau penghapusan bangunan gedung lama yang tak bisa dipakai itupun sudah dibayar sekitar Rp1,046 miliar. Tiba-tiba dibilang ditunda sementara, kan sedih,” tandasnya mengakhiri. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles