Begini Penuturan PN Siantar Cara Mengadopsi Anak Diakui Secara Hukum
begini penuturan pn siantar cara mengadopsi anak diakui secara hukum
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Rame sedang diperbincangkan adopsi anak ketika ditemukan anak yang dibuang orangtuanya. Tidak sedikit yang lantas berkeinginan untuk mengadopsi anak tersebut. Lantas, bagaimanakah sesungguhnya adopsi anak tersebut?
Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum. Tidak sedikit orang tua yang mengadopsi anak orang lain menjadi anaknya sendiri, namun tidak syah secara hukum. Padahal, adopsi anak di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi prosedur hukum mengingat akan berdampak negatif, diantaranya dianggap sebagai penculikan anak atau lainnya.
Prosedur adopsi anak atau pengangkatan anak dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan secara mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat. Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.
Humas Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar Rahmad Hasibuan pun sampaikan bahwa, pemohon untuk mengadopsi anak harus mengajukan permohonan sebagai mana mestinya yang telah diatur oleh undang-undang.
Baca juga:‘Ayah Sejuta Anak’ Diduga Adopsi Anak Secara Ilegal, Dulu Dipuji Sekarang Dibui
“Yang penting si pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan dan nanti akan bersidang sebagai mana mestinya persidangan permohonan,” ujar Rahmad yang ditemui di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Rabu (2/11/22).
Apa-apa saja yang menjadi persyaratan, Rahmad Hasibuan pun mengatakan dan teruntuk si pemohon harus mengikuti peraturan perundang undangan. Seperti melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Dia (pemohon) harus mengikuti peraturan perundang undangan. Kalau misalnya, surat tidak pernah dipidana itu jelas. Contoh lainnya, KTP dan surat SKCK itu jelas ada panduannya,” ujarnya kembali.
Setelah persyaratan tersebut lengkap, lanjut Rahmad kembali dan si pemohon akan mengikuti persidangan dan dihunjuk lah hakim yang nantinya melakukan pemeriksaan terhadap calon orang tuah.
“Hakim yang memeriksa akan melihat bukti-bukti dari sipemohon apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagai mana ditetapkan UU No 23 Tahun 2022 atau nomor yang satu lagi junto perubahannya No. 35 Tahun 2014. PP No 54 Tahun 2007,” ungkapnya.
“Kalau semua sesuai dengan peraturan tersebut. Ya pemohon akan dikabulkan untuk mengadopsi anak. Terkait profesi. Kita juga akan memeriksanya. Contoh apa pekerjaan dan hal itu akan diperiksa di persidangan. Bukan pada saat dia mengajukan permohonan,” ujarnya lagi.
Baca juga:Terungkap! Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi
Sambungnya kembali, hakim tentunya akan mempertimbangkan mengenai kemampuan orang yang mengajukan untuk mengadopsi anak. Pertimbangan itu dilakukan untuk kesejahtraan anak yang diadopsi tersebut.
“Pertimbangannya nanti ditentukan hakim mengenai dan paling utama kemampuan, paling utama. Karena mengangkat anak itu untuk kesejahteraan anak yang diangkat tersebut,” pungkasnya. (hamzah/hm06).