21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Asisten III Pardamean Silaen Ditunjuk Jadi Plh Sekda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar menugaskan Asisten III Pemko Siantar Pardamean Silaen sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. Hal ini menyusul langkah Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi, Medan yang menugaskan Basarin Yunus Tanjung menjadi Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Asahan dengan masa waktu 73 hari sesuai SK Gubernur Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, Basarin Yunus Tanjung yang sebelumnya ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar merupakan Kepala Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Plh Sekda Siantar Pardamean Silaen mengatakan, ia ditugaskan untuk mengantikan tugas- tugas Sekda Siantar selama berada di luar kota.

“Hingga saat ini Basarin Yunus Tanjung masih berstatus sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar aktif. Namun, berhubung beliau ditugaskan juga Pj Bupati Asahan saya mengisi kekosongan jabatan,” ujar Pardamean Silaen ditemui Mistar, Jumat (20/10/20) pagi.

Baca juga: Bincang-bincang dengan Sekda Pematangsiantar Basarin Tanjung

Pardamean menjelaskan, ia menjadi Plh Sekda Pemko Siantar sejak Pj Sekda Basarin Yunus Tanjung ditugaskan ke Kabupaten Asahan karena mengisi kekosongan jabatan. Menurutnya, sebagai pelaksana harian ia memilik batasan dalam mengambil kebijakan yang bersifat teknis.
“Banyak batasan dalam tugas Plh, khususnya jika terkait anggaran harus koordinasi dulu. Banyak batasan,” ujarnya.

Hingga saat ini Basarin Yunus Tanjung masih aktif bertugas di Kabupaten Asahan. Berdasarkan pantauan mistar aktivitas masih terlihat normal dan tidak berdampak akibat penugasan tersebut.

Anggota DPRD Siantar Denny TH Siahaan mengatakan, pihaknya meminta jabatan struktural di Pemko Siantar agar dijalankan sesuai landasan yang tepat. Ia berharap, penugasan jabatan baru Sekda tidak justru menyulitkan administratif dalam aspek teknis di Pemko Siantar.

“Meskipun rangkap jabatan kita berharap jangan sampai terjadi kelemahan dalam prestasi kerja. Karena Sekda merupakan TAPD tentunya cukup vital dalam pemerintahan harus selaras,” ujar Denny ditemui Mistar. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles