10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Aksi Demontrasi Tolak Perwa NJOP, GMKI Geruduk Kantor Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun menggeruduk Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Senin (10/5/21).

Para mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi menolak Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), disambut petugas Satpol PP dan kepolisian.

“Kami tidak membawa senjata, kenapa kami dihadang, kemana pak wali kota,” pekik salah seorang orator dari mahasiswa. Karena wali kota tidak berada di tempat, tak lama setelah membacakan pernyataan sikapnya, para mahasiswa meninggalkan kantor wali kota.

Baca Juga:Pansus LKPj DPRD Siantar Minta Perwa NJOP Ditinjau Ulang

Dari kantor wali kota, massa aksi yang dipimpin Theo Naibaho dengan dua koordinator aksi yakni, Andry Napitupulu dan Natalia Silitonga, bergerak menuju Kantor DPRD Kota Pematangsiantar untuk melanjutkan aksi demontrasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Siantar-Simalungun dengan tegas menolak Perwa Nomor 4 Tahun 2021, hadirnya Perwa itu dinilai mencederai Pancasila Sila ke-2 dan Sila ke-5, Perwa itu dinilai cacat prosedural.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Diminta Cabut Perwa NJOP

Perwa itu juga dinilai tidak mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK/07/2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. GMKI menilai masih banyak kekacauan dan Perwa yang perlu ditinjau ulang serta cabut pasal-pasal bermasalah.

Selanjutnya, dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Siantar-Simalungun menyampaikan secara tegas agar tarif dikembalikan sepenuhnya ke tarif semula. GMKI juga meminta DPRD agar melakukan pengawasan terhadap segala produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles