11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

73.115 Data Pemilih Siantar Tidak Memenuhi Syarat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 73.115 dari 219.875 data pemilih, yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Pematangsiantar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemilih TMS adalah pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang sudah beralih status dari sipil menjadi TNI-Polri, dan pemilih yang belum memenuhi batas umur untuk jadi pemilih. Namun demikian, meski dinyatakan TMS saat dicoklit PPDP, dari 73.115 pemilih itu ada yang jadi pemilih baru di TPS lain.

“Itu makanya pemilih baru kita berjumlah total sebanyak 33.468,” ujar Komisioner Divisi Data KPU Kota Pematangsiantar Jaffar Sidik Saragih, ketika dikonfirmasi mengenai jumlah total pemilih yang TMS dan jumlah pemilih baru sesuai dengan hasil Coklit PPDP yang dilakukan sejak 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 kemarin.

Baca juga: 219.875 Pemilih Di Siantar Selesai Coklit

“Saat ini PPS masih melakukan tahapan proses penyusunan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pencoklitan), rekapitulasi DPHP di kelurahan akan dilasakanakan mulai 30 Agustus sampai 1 September 2020,” ungkap Jaffar diamini Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani.

Hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kelurahan tersebut, kata Jaffar, akan menjadi bahan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Setelah ditetapkan, DPS itu akan dipajang di kantor-kantor kelurahan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat,” tutupnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles