15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

5 OPD Pemko Siantar Akan Berganti Nama

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan berganti nama.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Orta) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar Farhan Zamzamy ketika dikonfirmasi mistar mengenai perubahan nama OPD dan dasar hukum perubahan nama OPD terkait, Kamis (25/8/22).

“Ada lima yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) yaitu PUPR, Pekerjaan Umum Penataan Ruang akan berganti menjadi Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kemudian PRKP, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hilang kata ‘Rakyat’-nya, menjadi Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya mengawali penjelasannya.

Baca Juga:Pimpinan OPD Siantar Diminta Tak Diizinkan Keluar Daerah

Selanjutnya, kata Farhan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian, Satpol PP berpisah dari Damkar (Pemadam Kebakaran). Damkar menjadi OPD yang berdiri sendiri, nama OPD-nya nanti adalah Damkar dan Penyelamatan.

“Ada satu lagi yang berubah, yaitu Rumah Sakit yang sebelumnya direkturnya adalah dokter yang diberi tugas tambahan, kembali menjadi eselon II atau menjadi struktur kembali,” ungkap Farhan yang kemudian menjelaskan hal yang mendasari perubahan nama OPD-OPD tersebut.

“Yang mendasari pertama, ada perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diatur pada PP nomor 72 tahun 2019. Kemudian ada Permendagri yang mengatur tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga jadi OPD tersendiri,” ujarnya.

Kemudian Farhan mengungkapkan hasil fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Setelah Ranperda terkait OPD dibahas di DPRD, dilakukan fasilitasi di provinsi. Petunjuk pemerintahan provinsilah untuk merubah nomenklatur-nomenklatur OPD tersebut. Jadi kita hanya mengikuti fasilitasi dari provinsi untuk kemudian kita buat perubahan nomenklatur itu di Ranperda kita sebelum disahkan,” ungkapnya.

Selanjutnya nanti, kata Farhan, akan ada Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Baca Juga:OPD Siantar Diminta Jalankan Peran dan Fungsi Agar Ring Road Siap Pakai

Perwalnya saat ini sedang difasilitasi di provinsi. Setelah Perwal-nya terbit akan dilakukan pengukuhan terhadap kepala OPD yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut. Kepala OPD yang berstatus Plt, tidak bisa didefenitifkan, harus terlebih dahulu dilakukan seleksi.

“Selain seleksi, ada satu mekanisme lagi, namanya jobvite. Jobvite itu tujuannya adalah untuk memfitkan seseorang, setelah dua tahun dalam undang-undang ASN bisa dievaluasi. Artinya, pengukuran kinerjanya itu dievaluasi setelah dua tahun dilakukan melalui Jobvite,” ujar Farhan yang merupakan Plt Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar tersebut. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles