11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

15 Kematian dalam 4 Bulan, Satgas Covid-19 Siantar Terbitkan Surat Antisipasi Keramaian

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam rangka antisipasi keramaian di lokasi wisata akibat pelarangan mudik yang berdampak pada peningkatan mobilitas di dalam suatu aglomerasi (tidak memerlukan surat izin perjalanan,red), Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar menerbitkan surat antisipasi keramaian.

Surat antisipasi keramaian diterbitkan dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19, dimana saat ini 8 Kecamatan di wilayah Kota Pematangsiantar berada pada status Zona Merah, dengan jumlah kematian Covid-19 sebanyak 15 kasus mulai Januari-18 April 2021.

Sesuai surat antisipasi keramaian nomor 360/1520/STC/V/2021 tertanggal 14 Mei 2021 yang diperoleh Mistar, perlu peningkatan disiplin protokol kesehatan di 3 kategori tempat yang telah ditentukan, yakni tempat penginapan hotel, tempat wisata berbayar dan tempat wisata tak berbayar.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Terus Bertambah, Semua Kecamatan di Siantar Zona Merah

Di tempat penginapan hotel, wajib menunjukkan bukti Swab PCR/Antigen, 3T (Tracing, Testing and Treatmend dan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker), Swab Antigen/Genose, sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Envionnent Stainability).

Di tempat wisata berbayar, diperlukan peran aktif Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata dalam pengawasandan pengendalian, diterapkan erapan aturan 3M, Swab Antigen/Genose, Sertifikasi CHSE, Registrasi nomor HP, tiket elektronik, kuota masuk (Pembatasan Penigunjung), dan larangan masuk bagi kelompok usia 60 tahun ke atas.

Selanjutnya, di tempat wisata tidak berbayar, membentuk Pos Pam Gabungan yang melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, penerapan aturan 3M, Swab Antigen/Genose, Sertifikasi CHSE, kuota masuk (PembatasanPengunjung), larangan masuk bagi kelompok usia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pengunjung Pasar Ramai di Siantar Namun Abaikan Prokes Covid-19

Penerbitan surat antisipasi keramaian itu dibenarkan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar. “Kita harapkan semua pihak yang berkepentingan menindaklanjuti surat tersebut. Bagi tempat penginapan hotel dan tempat wisata berbayar yang tidak menerapkannya akan diberikan sanksi administrasi,” tegasnya.(Ferry/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles