10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

10 Ribuan Dukungan untuk Ojak-Efendi TMS, Potensi Asner-Susanti Lawan Kolom Kosong Makin Menguat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di kecamatan, sebanyak sekitar 10 ribuan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari Jalur Perseorangan, Ojak Naibaho-Effendi Siregar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebanyak 19.050 dukungan yang diverifikasi faktual, berkas dukungan yang memenuhi syarat hanya sekitar 8.600-an. Sementara, untuk bisa mencalon dari jalur perseorangan di Pilkada Kota Pematangsiantar, Bapaslon harus mempunyai minimal 17.910 dukungan.

Dari selisih berkas dukungan yang memenuhi syarat dan syarat minimal pencalon tersebut, maka Bapaslon harus menyerahkan 2 kali lipat banyak berkas dukungan perbaikan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan.

Baca Juga:Borong Dukungan 7 Parpol, Ini Tanggapan Asner Silalahi-Susanti Dewayani

Artinya, sesuai Surat Keputusan KPU tersebut, Bapaslon harus menyerahkan sekitar 18 ribuan berkas dukungan perbaikan kepada KPU Kota Pematangsiantar. Banyak berkas dukungan perbaikan yang harus diserahkan oleh Bapaslon dari jalur perseorangan itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/20).

Saat ditanya jumlah berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat itu, Daniel menegaskan, pihaknya masih harus melakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kota. “Hasil rekapitulasi di kecamatan itu belum final karena masih akan ada rekap tingkat kota. Finalnya nanti adalah rekap di tingkat kota, dan hasil rekap tingkat kota akan kita sampaikan kepada bapaslon bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, informasi lainnya yang berkembang terkait Bapaslon dari jalur Partai Politik, pasangan Asner Silalahi – Susanti Dewayani akan diusung partai Demokrat, Hanura, Golkar, PKPI, NasDem dan PDI Perjuangan. Artinya, pasangan Asner – Susanti sudah memperoleh dukungan dari 6 partai politik yang memiliki total 25 kursi di DPRD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Demokrat Usung Asner-Susanti, Kader Diminta Solid

Partai lainya yang belum menyatakan akan mengusung Bapaslon mana, adalah partai Gerindra yang memiliki 3 kursi di DPRD Kota Pematangsiantar dan PAN memiliki 2 kursi. Sementara itu, sesuai pasal 5 ayat (4) PKPU nomor 1 tahun 2020, syarat pencalonan adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilihan terakhir. 20 persen dari 30 kursi DPRD Pematangsiantar adalah 6 kursi.

Berangkat dari pasal 5 ayat (4) PKPU tersebut, koalisi Gerindra dan PAN tidak akan memenuhi syarat pencalonan untuk mengusung calonnya di Pilkada tahun 2020. Dapat diartikan, bahwa satu-satunya Bapaslon yang akan melaju dari jalur partai hanya pasangan Asner – Susanti. Pasangan ini akan berhadapan dengan pasangan dari jalur perseorang apabila berkas dukungan Efendi – Ojak dapat memenuhi syarat pencalonan, yakni memiliki dukungan minimal 17.910. Bila tidak, Asner – Susanti akan melawan kolom kosong.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles