18.8 C
New York
Sunday, May 19, 2024

10 Persen Guru SD dan SMP di Siantar Belum Divaksin, Ini Tanggapan Disdik

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pernah menegaskan, salah satu syarat bagi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas adalah guru dan tenaga pendidiknya sudah disuntik vaksin dua kali.

Namun, hingga kini, beberapa daerah masih ada guru dan tenaga pendidik yang belum disuntik vaksin Covid-19. Salah satunya di Kota Pematangsiantar.

Dinas pendidikan mencatat, sekitar 300 an guru dan tenaga pendidik untuk tingkat SD dan SMP yang menolak divaksin Covid-19. Mereka berdalih memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Sehingga, dinas pendidikan mengeluarkan instruksi bagi seluruh guru dan kepala sekolah akan disanksi yang enggan disuntik vaksin.

Baca Juga:Warga Siantar Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19 di Yayasan Perguruan Sultan Agung

“Kami akan selidiki guru yang tidak mau divaksin ini. Kalau alasan pribadi seperti takut, tidak berani jarum suntik atau sengaja tidak mau, akan kami panggil dan berikan sanksi administrasi, sertifikasinya guru tidak keluar,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung, Rabu (27/10/21).

Hingga kini, para guru sudah diberi tenggang waktu untuk mengkonsultasikan penyakit yang dideritanya pada dokter atau ahlinya. Tetapi, mereka tetap harus menyertakan surat keterangan sah yang menunjukkan bahwa orang tersebut menderita penyakit tertentu yang memang tidak membolehkan untuk divaksin Covid-19.

Sehingga, laporan dinas pendidikan ke pemerintah itu lebih jelas. Selama ini, kata dia, guru yang boleh terlibat PTM Terbatas harus yang sudah divaksin dan tidak punya komorbid atau penyakit bawaan.

Baca Juga:Disdik Siantar Sebut Hampir Seluruh Guru Sudah Divaksin

Hal ini demi mencegah penularan Covid-19. Jadi, para guru yang belum mendapatkan suntik vaksin ini sekitar 10 persen dari jumlah seluruh guru dan tenaga pendidikan sebanyak 3.000 an lebih, hanya boleh mengajar dari rumah atau secara daring saja.

“Pemerintah bahkan secara tegas bakal memberikan sanksi bagi guru yang enggan disuntik vaksin. Sebab, salah satu syarat agar sertifikasi guru tenaga pendidikan dapat keluar, maka harus menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru tersebut, dan ditandatangani dari kepala sekolah masing-masing,” jelasnya.

Saat ini, Rosmayana menuturkan, cakupan vaksinasi guru di Kota Pematangsiantar sudah 90 persen. Tujuannya, selain untuk membentuk kekebalan tubuh, juga agar anak-anak dan orang tua merasa aman dan nyaman ketika kegiatan tatap muka sedang berlangsung.

Baca Juga:Vaksinasi Lansia dan Guru di Siantar Berlanjut, Kadis Kesehatan: Jangan Takut

Untuk memastikan lagi, dinas pendidikan akan meminta data kembali dari tiap kepala sekolah masing-masing untuk mengetahui cakupan riil vaksinasi guru. Sebab, kemungkinan sebagian guru sudah terdata sebagai masyarakat umum melakukan suntik vaksin.

“Khusus untuk guru yang belum divaksin, harus disertakan alasannya agar kami bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” jelas Rosmayana.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles