9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Cara Mengubah Siaran TV Analog Menjadi Digital

Jakarta, MISTAR.ID

Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO.

Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?

Siaran TV Digital

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2. TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

– Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
– Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
– Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital
– Gambar dan suara tetap bersih dan jernih
– Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana
– Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Cara Mendapatkan Siaran Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.
Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2. STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital. Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran. Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV). Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2. Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:

– Akses siarandigital.kominfo.go.id
– Klik menu “Perangkat TV Digital”
– Pada menu “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
– Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
– Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
– Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”. (kominfo.go.id/hm01)

Related Articles

Latest Articles