20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Tuna Netra Terancam Absen di Pemilu 2024, Rosen Sinaga: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Medan, MISTAR.ID

Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai tak inklusif bagi penyandang disabilitas, menyusul pengakuan dari KPUD Sumatera Utara (Sumut) yang belum menyediakan fasilitas dan alat bantu untuk memastikan hak pilih bagi kelompok rentan tuna netra.

Rosen Sinaga, Ketua Umum Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Sumatera Utara, menyoroti kegagalan sistem dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama.

Rosen Sinaga menegaskan bahwa pemerintah dan KPU harus bertanggung jawab memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi.

“Penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meskipun undang-undang dan regulasi sudah ada,” ungkap Rosen Sinaga, saat dihubungi mistar.id, Minggu (10/12/23).

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Desak KPU Perhatikan Hak Pemilih Disabilitas

Rosen menyebutkan bahwa undang-undang seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjamin hak politik penyandang disabilitas. Namun, implementasinya masih jauh dari maksimal.

“Persiapan matang dari KPU diperlukan untuk memenuhi amanat undang-undang dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” tegas Rosen.

Ia menyoroti pentingnya persamaan kesempatan, yang tidak hanya sebatas pernyataan di atas kertas tetapi harus tercermin dalam kenyataan.

Rosen Sinaga mendesak KPU untuk segera menyediakan template surat suara khusus bagi penyandang disabilitas, terutama tunanetra.

Baca juga: KPU Didorong Berikan Perlindungan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan perintah undang-undang. Ini termasuk penyediaan template surat suara dan pembantu pada saat pencoblosan,” pungkasnya. (Hutajulu/hm20)

Related Articles

Latest Articles