Tenaga Ahli DPRD Masuk DCT, Kewenangan KPU Siantar Terbatas


tenaga ahli dprd masuk dct kewenangan kpu siantar terbatas
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar tak bisa berbuat banyak perihal sejumlah tenaga ahli di DPRD setempat ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pematang Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perihal permasalahan tersebut. Hasilnya, mereka sebagai penyelenggara meneruskan proses tahapan sebagaimana mestinya.
“Karena balik lagi, kami tidak memiliki kewenangan penyelidikan atau semacamnya,” ucapnya, pada Rabu (20/12/23).
Baca juga:Tenaga Ahli DPRD Masuk DCT, KPU Pematang Siantar Segera Konsultasi ke Provinsi
Diterangkan Isman, sejumlah proses tahapan pendaftaran telah dilalui. Banyak juga tahapan tersebut yang diselingi permintaan tanggapan dan masukan masyarakat, namun tidak ada yang melaporkan hal tersebut.
Selain itu KPU juga melayangkan surat edaran kepada partai politik terkait daftar-daftar profesi yang tidak bisa maju menjadi calon legislatif.
“Tidak ada yang menyebutkan tenaga ahli itu. Kemudian di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya ada wiraswasta dan semacamnya,” kata Isman.
Baca juga:Soal Tenaga Ahli DPRD Masuk DCT, Ini Penjelasan Bawaslu Siantar
Pun begitu Isman sepakat bahwasanya tenaga ahli tidak dapat menjadi calon anggota legislatif.
Namun Isman tidak menutup kemungkinan akan memproses nama-nama tenaga ahli yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Jika ada masyarakat yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kemudian diproses. Jika direkomendasikan untuk dicoret, ya kita pasti mengikuti,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah nama tenaga ahli di DPRD Kota Pematang Siantar dikabarkan masuk dalam DCT. Mereka yakni, Mangasi Purba yang merupakan tenaga ahli pimpinan, kemudian Francisco Sibarani tenaga ahli Fraksi Hanura dan Gundian tenaga ahli Fraksi Demokrat.
Belakangan berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra, jika Mangasi Purba telah mengajukan surat pengunduran diri dari tenaga ahli pimpinan. (gideon/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Simak Informasi Lengkap Debat Perdana Cawapres 2024