16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pemilu 2024, YPHPA Minta Lindungi Anak dari Eksploitasi Politik

Medan, MISTAR.ID

Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Hak Perempuan dan Anak (YPHPA), Junaidi Malik, menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 15 dengan tegas menyebutkan hak setiap anak untuk terhindar dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2016 tahun 2016, saya mengajak semua pihak untuk berkomitmen agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat membahayakan mereka,” ujarnya, di Kota Medan, pada Jumat (22/12/23).

Baca juga:Jelang Pemilu 2024, Polsek di Polres Batu Bara Gelar Cooling System

Junaidi menilai, terdapat 3 langkah krusial untuk memastikan anak-anak tak sebagai objek eksploitasi politik pada pesta demokrasi tersebut. Pertama, semua pihak terlibat dalam aktivitas Pemilu, termasuk penyelenggara, peserta, dan masyarakat umum, harus memiliki pemahaman kuat mengenai hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak.

“Edukasi dini menjadi kunci, karena dengan pengetahuan yang minim, risiko eksploitasi anak sangat besar, mengingat potensi dan jumlah anak yang tinggi,” jelasnya.

Langkah kedua, pencegahan dari segala macam aktivitas yang dapat mengarah pada pelibatan dan eksploitasi anak dalam Pemilu perlu dilakukan secara kolaboratif oleh semua pihak.

Baca juga:Jelang Pemilu 2024, Camat Gunung Malela Ajak Tiga Pilar Jaga Kondusifitas

Siapapun yang melihat kemungkinan pelibatan anak, sambung Junaidi, harus menjadi agen pencegahan dengan memberikan pemahaman akan bahaya pelibatan anak dalam politik kepada anak dan orang yang mencoba melibatkan mereka.

Terakhir, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan terhadap siapa saja yang melibatkan anak dalam aktivitas politik. Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah dengan jelas melarang pelibatan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

“Sanksi berupa pidana dengan kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta akan menjadi efek jera bagi pelaku maupun orang lain,” tambah aktivis perlindungan anak itu.

Baca juga:KNP: Ada 6 Faktor Penyebab Disabilitas Terhambat Edukasi Pemilu 2024

Junaidi berkeyakinan, jika ketiga langkah ini dapat dilakukan bersama-sama oleh semua orang yang terlibat dalam pesta demokrasi itu, ikhtiar untuk mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud.

“Ini merupakan langkah kritis untuk melindungi masa depan generasi muda, serta memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” pungkasnya. (hutajulu/hm16)

Related Articles

Latest Articles