13.9 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

KPI: Tayangan Azan Tampilkan Ganjar Bukan Pelanggaran

Jakarta, MISTAR.ID

Akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Tidak adanya pelanggaran dilakukan terkait kemunculan Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDI Perjuangan itu diputuskan pada 13 September 2023 dalam rapat pleno KPI.

“Sesuai hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai, siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” isi dari siaran pers KPI Pusat, seperti dilansir pada Kamis (14/9/23).

Baca juga: PDIP Bantah Ganjar Pranowo Terlibat Politik Identitas

Sebelumnya, lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia itu memanggil pihak stasiun televisi swasta mengenai proses klarifikasi, pada Senin (11/9/23).

Dari klarifikasi itu, KPI tak mendapati adanya indikasi pelanggaran. Kedepan, KPI mewarning seluruh lembaga penyiaran agar tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam siaran pers KPI Pusat juga mengimbau semua lembaga penyiaran agar tetap mengutamakan prinsip adil, tidak memihak dan proporsional dalam menyiarkan program siaran, demi menjaga penyelenggaraan Pemilu mendatang yang demokratis.

Baca juga: KPI Kaji Tayangan Ganjar, PKS Sebut Hal Lumrah dan Bentuk Semangat

“Tindakan berikutnya mengenai isi siaran kepemiluan yang berpeluang melanggar, KPI bakal menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” tutup siaran pers dimaksud. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles