21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Jika MK Kabulkan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres, Mantan TKN Jokowi: Hukum Kita Sudah Jungkir Balik

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019, Jay Octa memberikan argumennya terkait masalah batasan usia pada calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batasan usia Capres-Cawapres menjadi minimal 30 tahun, maka menurutnya hukum di Indonesia akan dianggap tunduk pada penguasa.

“Jika MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa, Senin (16/10/23).

Baca juga: Seribu Lebih Personel Berjaga di Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Adanya gugatan ke MK tentang batasan usia Capres-Cawapres setelah spekulasi tentang potensi duet Prabowo-Gibran semakin menguat. Dukungan untuk rencana ini berasal dari berbagai kelompok relawan pendukung Prabowo. Bahkan, spanduk dengan gambar Prabowo-Gibran telah tersebar luas di berbagai daerah.

Beberapa kader Partai Gerindra di tingkat daerah juga telah merekomendasikan nama Gibran sebagai tandem Prabowo di tahun 2024. Untuk itu, Jay Octa berharap para hakim MK mendengarkan keprihatinan yang sedang berkembang di tengah masyarakat sebelum membuat keputusan.

“Banyak suara penolakan terhadap gugatan tentang usia calon presiden dan cawapres ini,” lanjutnya. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles