32.8 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

MK Tolak Uji Materi Batasan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI Secara Keseluruhan

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/23).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diterima oleh MK pada 9 Maret 2023.

Pasal yang dijadikan gugatan dalam perkara ini mengatur ketentuan tentang batas usia minimal calon capres-cawapres, yaitu sebesar 40 tahun. PSI berkeinginan agar MK merubah batas usia minimal calon capres-cawapres menjadi 35 tahun.

“MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang, Senin (16/10/23).

Baca juga: Jika MK Kabulkan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres, Mantan TKN Jokowi: Hukum Kita Sudah Jungkir Balik

MK dengan tegas menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh PSI tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk diterima. Sehingga, tidak ada satu pun aspek dalam gugatan PSI yang diberikan persetujuan oleh MK.

“Keseluruhan isi permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut hukum,” ungkap Anwar, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang bahwa syarat batas usia untuk capres-cawapres bukan merupakan kewenangan MK. MK memandang bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai penyusun undang-undang.

Baca juga: Seribu Lebih Personel Berjaga di Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

“Ini sepenuhnya merupakan wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ungkap hakim MK Saldi Isra.

Gugatan tersebut sempat dikaitkan dengan potensi pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, meskipun Gibran saat ini berusia 36 tahun. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles