25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Jelang Akhir Tahapan, KPU Siantar Hanya Terima Satu Masukan dan Tanggapan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Usai Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Pematang Siantar diumumkan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memasuki tahapan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Komisioner KPU Kota Pematang Siantar Divisi Teknis, Gina Ruth Fefiliana mengatakan, hingga tanggal 28 Agustus 2023 masa penerimaan masukan dan tanggapan, hanya satu yang diterima mereka.

“Itu terkait bacaleg yang mantan narapidana (napi),” ujar Gina, pada Senin (28/8/23).

Baca juga: Satu Orang Bacaleg DPRD Siantar Eks Narapidana, KPU Siantar : Putusan dan Ancaman 3 Tahun Penjara

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Kota Pematang Siantar, sebanyak 390 orang bacaleg yang terdiri dari 252 laki-laki dan 138 perempuan.

Daerah Pemilihan (Dapil) I sebanyak 132 bacaleg, Dapil II 118 orang dan Dapil III 130 orang.

Untuk partai yang paling sedikit mengajukan Bacaleg, yakni Partai Ummat hanya 3 orang, kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda yang hanya mengajukan 5 bacaleg, serta Partai Bulan Bintang (PBB) 10 orang.

Baca juga: Sebanyak 92 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Siantar Tunggu Perbaikan Hingga 11 Agustus

Usai tahapan penerimaan masukan dan tanggapan itu, KPU Kota Pematang Siantar lanjut Gina, melaksanakan proses pengajuan pengganti calon sementara mulai tanggal 14-20 September 2023.

“Kemudian proses verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara tersebut,” tuturnya.

Sementara untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan dilaksanakan pada 4 November 2023. “Sebelum itu pencermatan rancangan DCT, kemudian penyusunan dan penetapan,” ujar Gina. (gideon/hm16)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles