12.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Ada Pelanggaran, Komite Olimpiade Indonesia Stop Sementara Keanggotaan PTMSI

Jakarta, MISTAR.ID

Adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade membuat Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) mengambil tindakan.

Yakni memberhentikan sementara status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI). Ini diputuskan melalui Rapat Komite Eksekutif NOC Indonesia pada 18 Agustus 2023 lalu, dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023.

SK itu terkait pemberhentian sementara keanggotaan PP PTMSI yang diteken Ketua Umum (Ketum) NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari pada 23 Agustus lalu.

Baca juga: Tim Hoki Outdoor Indonesia Targetkan Emas di Asian Games 2023

Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, Senin (28/8/23) menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat nomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 perihal pemberitahuan pemberhentian sementara itu kepada PP PTMSI, dengan tembusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketum NOC beserta Komite Eksekutif dan seluruh federasi nasional anggota.

Pelanggaran dimaksud merujuk statemen Ketum PP PTMSI, Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah pada lembaga maupun institusi olahraga. Itu dianggap tak sesuai AD/ART dan Olympic Charter.

“Kita telah berkirim surat secara resmi pada PP PTMSI terkait hal ini, termasuk mengundang dalam rapat khusus pada 16 Agustus. Namun, menolak memakai haknya untuk hadir membela diri,” kata Wijaya.

Baca juga: Terkendala Uang, Indonesia Batal Tuan Rumah ANOC World Games 2023

Mengangkut pelanggaran dan keputusan ini, NOC Indonesia sudah melayangkan surat ke ITTF untuk menginformasikan dan menjelaskan situasi yang terjadi. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles