Pemko Tebing Tinggi Agendakan Relokasi PKL di Trotoar Lapang Sri Mersing
Pihak Pemko Tebing Tinggi saat melakukan perencanaan relokasi PKL di Kawasan Lapangan Sri Mersing. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi akan melakukan relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di seputaran trotoar tanah lapang Sri Mersing, Jln. Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi melalui Plt. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Pemko Tebing Tinggi, M. Syah Irwan dalam rapat tim pelaksanaan relokasi di ruang rapat pertemuan Pemko Tebing Tinggi Lantai 3 Kota Tebing Tinggi, Selasa (14/1/25).
Tim perelokasian ini terdiri dari Pemerintah Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polres Tebing Tinggi, Koramil 13 Tebing Tinggi, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.
M. Syah Irawan selaku ketua tim dalam paparannya menyampaikan bahwa tanah lapang Sri Mersing ini merupakan wajah dari Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Tebing Tinggi Beri Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar
“Tanah Lapang Sri Mersing ini adalah wajah dari Kota Tebing Tinggi yang perlu kita jaga dan rawat. Jika kita perhatikan saat ini tanah lapang ini dipenuhi para pedagang kaki lima sehingga menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Tebing Tinggi,” ucap M. Syah Irawan.
Lebih lanjut dikatakannya perelokasian ini bertujuan untuk penataan kota yang lebih indah dan bagus lagi. Selain itu relokasi PKL ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pedagang.
Dari aspek ekonominya bahwa dengan menempatkan PKL di lokasi strategis memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian baik bagi PKL itu sendiri maupun pemerintah Kota Tebing Tinggi, papar Syah Irawan.
“Pemerintah Kota melakukan relokasi bukan penggusuran PKL, untuk itu mohon kerjasamanya dalam hal ini diwakili oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ridwan Tanjung untuk menyampaikan informasi ini kepada para PKL,” tegas M. Syah Irawan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa rencana pelaksanaan relokasi dan penataan lokasi baru dengan perhitungan satu pelaku usaha mendapatkan jarak kurang lebih 4 meter di dua sisi bahu jalan di sepanjang jalan Gereja (Samping Kantor Perpustakaan Umum) yang diperkirakan dapat menampung 95 pelaku usaha.
“Untuk itu diminta kepada Dinas Perdagangan bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima untuk melakukan pendataan terhadap para PKL ini supaya dapat menempatkan mereka di relokasi yang baru dan kita akan bertindak adil terkait lapak yang akan ditempati para PKL tersebut,” pungkasnya. (nazli/hm25)