16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Warga Marulak Hilir Pertanyakan Bansos Rp600 Ribu Diwajibkan Belanja ke E-Warung

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang sekarang berganti nama menjadi Bantuan Sosial Sembako (BSS) dari pemerintah pusat malah menimbulkan tanda tanya bagi warga masyarakat yang menerimanya.

Pasalnya, BSS sebesar Rp600 ribu yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu ternyata tidak dapat dibelanjakan warga penerima Bansos tersebut secara bebas ke sembarang warung.

Tidak sedikit warga penerima BSS Rp600 ribu yang mempertanyakannya, kenapa harus dibelanjakan di E-Warong.

Baca Juga: Bansos Sembako Berlanjut, Kemensos Tambah 4.103 Kuota KPM di Siantar

Ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/22) kepada Lurah Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi, malah tidak membantahnya.

Melalui sambungan telepon, Lurah bernama Suarni itu membenarkan, bahwa BSS yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu memang harus dibelanjakan ke E-Warong yang telah dihunjuk.

BSS itu, diterima oleh warga (KPM) berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk periode selama tiga bulan, dan penbambilan dana BSS tersebut melalui Kantor Pos dan memang harus dibelanjakan di E-Warung.

Baca Juga: Warga Tebing Tinggi Keluhkan Pengambilan Bansos PPKM di E-Warung

“Harus belanja ke E-Warong, karena di E- Warong itulah yang ada daftar hadirnya. Jadi daftar hadirnya tadi itu dikirim lagi ke Kementerian Sosial,” ujar Suarni kepada Mistar saat dikonfirmasi via telepon sellular, Selasa (15/3/22) sekira pukul 16.47 Wib.

Menurut Suarni, E- Warong-nya telah ditentukan oleh Kementerian Sosial. “Iya, karena E-Warongnya itu telah ditentukan dari Kementerian Sosia,” sebut Lurah itu.

Jadi, imbuh lurah itu menjawab pertanyaan wartawan, bahwa BSS yang diterima masyarakat (KPM) itu tidak boleh dibelanjakan ke tempat lain.

Baca Juga: PT. Pos Masih Menyalurkan Bansos Kemensos di Pematangsiantar Hingga Minggu Ini

Menurut Lurah, kenapa harus belanja di E-Warong? Karena yang tau nomor PIN ATM nya adalah pihak E-Warong. Karena aturannya memang begitu dari pusat.

Untuk kejelasannya, ujar lurah itu, sebaiknya ditanya pak Sp di bagian Pendamping BPNT E-Warong yang disebutnya selaku koordinator pendamping.

“Ini bukan pernyataan ibu, ini pernyataan pak berinisial Sp,” ujar lurah itu mengakhiri.(Nazli/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles