25.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

UU No 3 Tahun 2024 Disahkan, Perangkat Desa dan BPD Dilindungi Jamsostek

Baca Juga : Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Berikan Bantuan Tong Sampah untuk Stadion HM Nurdin

61,47 Juta Orang Pekerja Informal di Desa

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin merinci, berdasarkan data yang ada hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sebanyak 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

“Jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, memukul gong saat membuka Rakornas penyelenggaraan Pemerintahan Desa tanggal 20 Juni 204 di Jakarta disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (2 kiri). (f: ist/mistar)

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

“Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas,” tuturnya.

Baca Juga : Talk Show PAPPSI Diisi Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Lahirnya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Zainudin berharap dan mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi untuk mengimplementasikan amanat penguatan program BPJS Ketenagakerjaan mengingat jaminan sosial bertujuan mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.

Bantu Percepatan di Tingkat Desa

Kepala Kantor Cabang Padang Sidempuan Eris Aprianto kembali menegaskan bahwa perubahan atau revisi terhadap UU Desa itu sangat membantu pada percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa.

“Pengenalan jaminan sosial ketenagakerjaan ditingkat desa masih sangat minim, termasuk pengenalan dan penyebutan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan penguatan melalui UU Desa, masyarakat secara umum lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eris.

Mengingat perlindungan sosial bagi setiap pekerja merupakan amanat konstitusi, Eris berharap seluruh stakeholder semakin konsen terhadap pentingnya jaminan sosial bagi seluruh segementasi pekerja. (ril/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles