22.4 C
New York
Friday, June 28, 2024

UU No 3 Tahun 2024 Disahkan, Perangkat Desa dan BPD Dilindungi Jamsostek

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kepala Desa bersama perangkatnya, termasuk ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang (UU) 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto mengatakan, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah melalui amanat revisi UU Desa tersebut adalah pemberian perlindungan Jamsostek bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.

“Sebagai bentuk respon cepat atas pengesahan revisi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang disahkan Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya, Kamis (27/6/24).

Eris menjelaskan, diseminasi yang digelar di Jakarta pada 20 Juni 2024, Mendagri diwakili Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan bahwa hal perlindungan sosial bagi pekerja di desa, sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Peserta yang Kecelakaan dalam Bekerja

Untuk menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, peran desa sangat penting, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

“Plt Sekjen Kemendagri menegaskan bahwa, manfaat dari program jaminan sosial sangat besar. Dia kemuduain mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang tersebut,” tuturnya.

Eris mengungkapkan, dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di desa dapat segera direalisasikan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan, Zainudin menambahkan terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles