Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Usai Coblos, Warga Dilarang Kumpul di TPS

journalist-avatar-top
Senin, 7 Desember 2020 21.51
usai_coblos_warga_dilarang_kumpul_di_tps

usai coblos warga dilarang kumpul di tps

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara meminta kepada masyarakat agar langsung pulang ke rumah usai memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 9 Desember 2020. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Kepada seluruh masyarakat agar segera pulang usai dari TPS, biar tidak ada kerumunan,” sebut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (7/12/20).

Dia menyebutkan, masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungan dari rumah masing-masing. “Kan ada petugas TPS, nanti dari petugas TPS yang bisa menyampaikan hasilnya,” terang dia.

Baca Juga:Polres Samosir Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pilkada

Secara tegas dia menyampaikan agar seluruh pihak ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020. Khususnya terkait penerapan protokol kesehatan (Proses) di masa pandemi Covid-19. “Masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan hak suaranya, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Kabid berharap masyarakat tidak ada lagi yang berkumpul untuk menyaksikan proses penghitungan suara. “Itu imbauan dan harapan kami dari aparat dalam melaksanakan pengamanan pilkada saat pandemi,” ucapnya.

Menurutnya, anggota Polri dan TNI bersama instansi yang bertugas akan mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, khususnya di sekitar TPS. Selain itu bagi pelanggar sudah ada mekanisme yang mengaturnya. (saut/hm12)

REPORTER:

RELATED ARTICLES