23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Tenaga Pendidik Non PNS Tapsel Dapat Nikmati Keuntungan Program Pemerintah Lewat BP Jamsostek

BP Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ditugaskan pemerintah melalui UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional. Serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Juga, Instruksi Presiden No.2 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sedangkan, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Dr Sanco Simanullang, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Tapsel dan tenaga pendidik. Sehingga rasa was-was pada tenaga pendidik atau pendidik yang non PNS, saat menjalankan tugas tidak ada lagi.

Baca juga : 300 Ribu Jemaat Gereja BNKP Dilindungi Progam Jamsostek

“Tapsel sendiri menjadi salah satu kabupaten terbaik dalam hal kepesertaan program BP Jamsostek khususnya di wilayah Sumatera Utara. Ini terbukti dengan terpilihnya Pemkab Tapsel sebagai kabupaten/kota terbaik di Paritrana Award Sumatera Utara 2022,” imbuhnya.

Selanjutnya Bupati Tapsel didampingi Kepala Cabang BP Jamsostek menyerahkan secara simbolis klaim jaminan kematian kepada ahli waris, Sobirin Pohan. (ril/hm18)

Related Articles

Latest Articles