24.7 C
New York
Saturday, June 29, 2024

PT SBM Rekanan PLN Tebing Tinggi Tak Berikan Gaji, 2 Pekerja Mengadu Ke Disnaker

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Miris memang dialami para pekerja di PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) sebagai rekanan ULP PLN Tebing Tinggi wilayah Sumatera Utara (Sumut) ini.

Para tenaga kerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh bekerja di PT SBM, namun pihak perusahaan malah tega membalas keikhlasan itu dengan kecurangan.

Ini seperti dialami 2 orang tenaga kerja berinisial IA dan AAH. Pihak PT SBM tidak memberikan gaji yang sudah menjadi hak dari pekerja tersebut.

Baca juga:Gaji di Bawah UMK Lalu Dipecat Gara-gara Makan Nasi Sisa, Andry Pramana Berencana Lapor Polisi

Kepada mistar.id, keduanya mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima gaji sekitar 3-4 bulan, begitu juga Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 dan BPJS masih tertunggak namun masih aktif.

Untuk menuntut haknya, kedua pekerja itu akhirnya mengadukan permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (29/5/24).

Melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima mistar.id, keduanya berharap kepada Disnaker Kota Tebing Tinggi agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Dengan adanya tunggakan gaji 3 bulan dan 4 bulan dan pembayaran THR 2024, kami memohon kepada Disnaker Kota Tebing Tinggi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan kami tersebut,” tulis kedua pekerja dalam dumas yang dilayangkan ke Disnaker Kota Tebing Tinggi.

Baca juga:Karyawan Cuti Haji Bisa Tetap Terima Gaji, Ini Kata Kadisnaker Sumut

Menanggapi hal itu, Kadisnaker Kota Tebing Tinggi, Boy Hutapea saat dikonfirmasi mistar.id di ruang kerjanya membenarkan adanya dumas yang dilayangkan kedua tenaga kerja itu.

“Ya ini sudah didisposisi surat dumas mereka. Disnaker dalam hal ini akan segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kedua pekerja itu juga telah memberikan surat pernyataan kepada ULP PLN Tebing Tinggi.

Dalam surat pernyataannya yang diterima mistar.id, IA bekerja sebagai inspeksi selama bulan November 2023 dan sebelumnya bekerja sebagai perintis selama 4 tahun di PT SBM.

Baca juga:Entitas BUMN Farmasi PT Indofarma Belum Bayarkan Gaji Karyawannya

Dia menyatakan, selama 3 bulan dari mulai Februari, Maret dan April tak menerima gaji, serta THR 2024 tidak diberikan, sementara BPJS tertunggak dan masih aktif.

Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan, selama 4 bulan terhitung dari Januari sampai April tak menerima gaji dan THR tak diberikan PT SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tak aktif.

Related Articles

Latest Articles