18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Taput Zona Kuning, Acara Adat Istiadat Dapat Dilaksanakan dengan Prokes

Taput, MISTAR.ID

Dengan memperhatikan tingkat penurunan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),  saat ini  berada pada  Zona Kuning (Skor: 2,84) dengan Zona Risiko Rendah (skor 2,5 sampai 3,0), kata Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Rabu (9/6/21).

Bupati Nikson Nababan menjelaskan , pada zona ini, masyarakat dapat beraktifitas diluar rumah dengan Protokol Kesehatan (Prokes), penelusuran kontak agresif pada kasus konfirmasi,suspek dan kontak erat. Tetap jaga jarak jika didalam dan diluar ruangan. Salah  satunya transportasi publik Industri bisa di buka dengan Prokes yang ketat.Perjalanan dengan Prokes ketat diperbolehkan.

“Aktivitas bisnis bisa dibuka,  tempat olah raga, fasilitas layanan kesehatan di buka secara normal dengan Prokes yang ketat.  Sementara, kelompok rentan tetap tinggal di rumah dan Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan,” kata Bupati.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Taput Tanam Bunga Bougenville dan Pohon Berbuah

Dengan ketentuan itu, Taput kembali memperbolehkan pelaksanaan acara adat/pesta dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Taput dengan tetap mengacu kepada Pernyataan Forkopimda Kabupaten Taput  pada Rabu  2 Juli 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Acara Adat Istiadat/Pesta Di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaksanaan acara adat/pesta dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:  Acara adat/pesta dilaksanakan dengan penerapan Prokes yang ketat,  Acara adat/pesta sudah selesai/berakhir pukul 15.00 WIB,  Jumlah yang hadir maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Bupati Taput Raih WTP Ke-7 Kali

Sedangkan untuk kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 50 % dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 %.

Tempat-tempat wisata tetap dapat melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 %, jelas Bupati Nikson Nababan.(Fernando/hm13).

Related Articles

Latest Articles