20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Penjual Pupuk Subsidi di Porsea Abaikan HET, Petani Diminta Lapor Polisi

Toba, MISTAR.ID

Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Porsea menyarankan agar petani menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas ulang pemilik kios dan toko pupuk di Porsea karena menjual pupuk subsidi, yaitu urea dan phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kurun waktu tiga tahun ini.

Koordinator BPP Kecamatan Porsea, Rahman Pane mengatakan sesuai laporan dari masyarakat dan kelompok tani, mereka membeli pupuk subsidi di atas harga HET. Hal itu menyebabkan petani rugi ratusan juta.

Padahal, kata Rahman, sampai saat ini pemerintah belum mengubah HET pupuk subsidi, di mana untuk pupuk kimia urea per kilonya Rp. 2.250 atau satu Rp. 112.500 ukuran 50 kg. Sementara untuk pupuk kimia phonska per kilonya Rp. 2.300 atau satu zaknya Rp 115.000 ukuran 50 kg.

Baca juga: 2024 Terjadi Pergeseran Kuota Pupuk Subsidi di Simalungun

“Tetapi masih saja kios dan toko pupuk menjual diatas HET hingga di harga urea dan phonska hingga Rp 150.000 per zaknya. Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi agar jangan dijual di atas HET namun mereka tetap melanggar aturan,” ujarnya kesal, Selasa (23/04/2024).

Rahman sendiri mengaku kecewa atas tindakan kios pengecer dan toko yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Sebagai bentuk efek jerah, dan tidak terulang lagi, ia mengaku sengaja membuat video di media sosial untuk diviralkan.

Ia pun mengaku sengaja mengundang wartawan agar masalah ini diberitakan. Dirinya mengaku sudah sangat kesal dengan ulah mereka yang menjual pupuk demi meraup keuntungan yang tidak semestinya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Amrol Sitorus juga membenarkan keluhan petani di Kecamatan Porsea. Hal itu diketahuinya setelah melakukan sidak monitoring ke beberapa kios dan toko pupuk, di mana mereka menjual pupuk subsidi untuk urea per zaknya seharga Rp 140.00 dan phonska seharga 150.000.

Baca juga:Begini Cara Poktan Sauduran Toba Atasi Kelangkaan Pupuk Kimia

Terkait tindakan yang melanggar aturan itu, Amrol Sitorus berjanji akan mengundang stakeholder yang berwenang. Menurutnya, masalah ini tidak menutup kemungkinan akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Di mana langkah terakhir, besar kemungkinan kita akan mencabut izin usaha akibat dari dampak pelanggaran pemilik usaha,” pungkas Amrol sembari menegaskan, langkah kedepannya akan diambil adalah melihat hasil rapat stakeholder.

“Kita tunggu saja keputusan rapat dengan pimpinan, secara pasti dan lebih detail pemberian sanksi yang akan diberikan nantinya,” ujar dia mengakhiri. (nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles