12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Diduga Korupsi DD Lobu Siregar II, Sahata Siahaan dan Luhut Jadi Tersangka

Taput, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Lobu Siregar II.

Keduanya adalah Sahata Siahaan selaku mantan Kepala Desa (Kade) Lobusiregar II di tahun 2015-2020 dan Luhut Sianturi selaku tim pelaksana kegiatan. Kini keduanya telah ditahan dan dititip di LP Siborongborong pada Senin (29/7/24)

Kacabjari Siborongborong Lamhot Sagala secara rinci menjelaskan, Sahata Siahaan diduga melakukan korupsi dari berbagai kegiatan seperti pembangunan rabat beton di Simarompuompu senilai Rp. 58.015.300. Kemudian pembangunan rabat beton Parhasioran dan pekerjaan plat beton senilai Rp 111.983.420

Baca juga:Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Siur Langkat Dituntut 5,5 Tahun

“Ada juga pekerjaan TPT saluran irigasi Pea Raja senilai Rp. 516.148.700 Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp.94.851.958 ” kata Lamhot Sagala, Selasa (30/7/24).

Sementara Luhut Sianturi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan diduga melakukan korupsi dalam pembangunan rabat beton Wisata Tani Sihuting senilai Rp 114.590.600. Lalu dalam pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195.505.300 dan pembangunan saluran irigasi Sihuting tahun anggaran 2019 senilai Rp 166.311.800 dan pembangunan rabat beton Jalan Robean senilai Rp 181.992.648 tahun anggaran 2020 di Desa Huta Nagodang Kecamatan Muara.

“Dalam dugaan korupsi itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp.123.289.234. Atas perbuatan kedua tersangka Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi telah kita dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Siborongborong,” ujarnya. (fernando/hm17)

Related Articles

Latest Articles