12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Main Judi Togel, RM Ditangkap Polres Humbahas

Humbahas, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil menangkap seorang pria berinisial RM (28) karena melakukan tindak pidana perjudian. Warga Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas ditangkap pukul 21:00 WIB, di Halte Bus Doloksanggul tepatnya di Jalan Merdeka, Minggu (28/01/24)

Kasat Reskrim AKP Bram Chandra saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian. Menindaklanjuti tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Soal Judi, Ditkrimum Polda Sumut Desak Polres Taput Tindak Para Pelaku

“Tanpa perlu waktu lama kemudian  langsung berhasil mengamankan satu orang RM karena tindak pidana perjudian Toto Gelap ( Togel). Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya pada Senin (29/1/24).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.315 ribu, ponsel, buku tafsir mimpi, ATM, buku rekap yang berisi tebakan angka.

“Kemudian kami membawa tersangka ke Polres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana.“ pungkasnya.(Sutrisno/hm17)

Related Articles

Latest Articles