25.2 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Bea Cukai Teluk Nibung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan hasil penindakan periode Februari-Desember 2023. Barang-barang yang dimusnahkan ini bernilai fantastis capai Rp2,1 miliar.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai, Nurhasan Ashari Rabu (17/7/24) bersama forkopimda melakukan pemusnahan barang ilegal.

Penindakan ini dilakukan di 5 Wilayah berupa Operasi Bea Cukai Teluk Nibung yakni Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Kota Tanjung Balai. Total 21 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai berhasil ditindak.

Baca juga : KPPBC Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp8 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa 229.960 batang rokok ilegal,192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas, 2 laptop bekas, 6 tas bekas dan 2 koli spare part 199 koli produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampoo, dan kosmetik serta 25 kotak obat-obatan.

Dijelaskan Nurhasan Ashari, adapun dampak kerugian Negara dan Arahan Presiden Barang-barang ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp503 juta.

“Pemusnahan ini, terutama rokok ilegal dan pakaian bekas, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memerangi peredaran barang ilegal yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Baca juga : Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Balpress Pakaian Bekas

Diketahui, pakaian bekas dan sepatu bekas termasuk barang larangan impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan nomor 40 tahun 2022.

Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal.
“Mari bersama-sama kita jaga negara dari peredaran barang-barang yang merugikan,” tandas Nurhasan. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles