23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sumut Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan daerah tertinggi kedua setelah Papua terkait masalah pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/3/23). Untuk itu, pihaknya memberikan perhatian khusus pada Provinsi Sumut.

“Saat ini perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang diadukan di tingkat DKPP jumlahnya 35, kemudian jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73, dan 39 anggota KPU Bawaslu kabupaten/kota,” sebut Heddy.

Baca juga: Bawaslu Sumut Rampungkan Sidang 7 Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Dia mengatakan, tingginya kasus pelanggaran etik ini juga berujung pada pemberhentian Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu. Baru-baru ini, kata Heddy, DKPP memberhentikan Ketua KPUD Tebing Tinggi, Abdul Khalik.

“DKPP membuat putusan memberhentikan Ketua KPUD tebing tinggi sebagai ketua karena melanggar etik. Sebelumnya 3 minggu lalu, kita berhentikan 2 komisioner anggota Bawaslu Nias Selatan,” ungkapnya.

Heddy menambahkan, kedatangannya ke Sumut menghadiri undangan Komisi II DPR RI memberikan bukti bahwa DKPP mamberikan perhatian sangat serius kepada Sumut dalam hal pelanggaran etik Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Samosir Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Launching Aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’

“Kalau ini kita biarakan bisa berimplikasi pada situasi Pemilu nanti. Sebenarnya Pemilu itu adalah untuk kita semua, mestinya jadi perhatian semua pihak,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles