10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Status Kepala Bappeda Dipertanyakan Pasca Dilelang, Pemkab Dairi Proses Plt

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi telah mengumumkan hasil lelang JPT Pratama, sesuai pengumuman Nomor 20/PANSEL/XI/2023 2023 oleh panitia seleksi tertanggal 23 November 2023. Jabatan yang dilelang sebelumnya adalah Kepala Dinas Sosial dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adanya lelang jabatan di Bappeda membuat status Kepala menjadi pertanyaan banyak pihak, sebab masih dijabat pejabat definitif Aryanto Tinambunan.

“Ya, saya masih pejabat definitif Ka Bappeda Dairi sampai sekarang, belum ada perubahan. Masih tetap menjalankan tugas seperti biasanya,” ujar Aryanto, Jumat(5/1/24).

Ditanya soal jabatan Ka Bappeda sudah dilelang dan diumumkan apakah status jabatan Ka Bappeda dijabat oleh Plt atau Plh, Ariyanto tidak mengetahuinya.

“Sejak masuk pertama hari kerja usai libur Nataru, saya masih Ka Bappeda sampai saat ini,” ucapnya.

Baca Juga : Ajukan Pindah ke Pemprovsu, Pemkab Dairi Lelang Jabatan Ka Bappeda

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Junihardi Siregar saat dikonfirmasi menyebut, Kepala Bappeda terhitung 31 Desember 2023 sudah kosong.

“Namun Pelaksana tugas (Plt) belum ditentukan, sedang proses,” ungkapnya.

Sebelumnya, lelang jabatan Ka Bappeda Dairi menuai kritikan dari sejumlah pihak, karena dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara (Permenpan). Pasalnya, khusus Kepala Bappeda saat ini masih dijabat pejabat definitif yakni Aryanto Tinambunan, tetapi ikut dilelang.

“Mengapa jabatan yang masih diisi pejabat definitif ikut dilelang? Apakah itu bukan terkesan dipaksakan? Ada apa yang terjadi di Pemkab Dairi ini?,” tanya praktisi hukum Ronal Manik.

Baca Juga : Pejabat Masih Defenitif, Pengamat: Lelang Jabatan Kepala Bappeda Dairi Terkesan Dipaksakan

Menurut Ronal, jika ditelusuri pada Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (permenpan) No 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi pemerintah, pada angka Romawi II mengatur tentang tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi yang pertama disebut adalah penetapan jabatan yang lowong (kosong).

Kekosongan itu disebabkan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, diangkat dalam jabatan lain, diberhentikan sementara dari PNS, diberhentikan karena tidak mencapai kinerja, ditugaskan secara penuh di luar JPT, serta menjalani cuti di luar negara atau diberhentikan dari jabatan sebagai akibat reorganisasi. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles