Deli Serdang, MISTAR.ID
Senior Executive Vice President (SEVP) Management Aset (MA) PTPN2 Pulung Rinandoro membantah tudingan yang menyebutkan dirinya telah menerima upeti dari oknum pengusaha galian C pengguna jalan perkebunan yang membawa bahan material galian C berupa pasir sungai di Kabupaten Langkat.’
Hal itu disampaikan Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di kantor Direksi PTPN 2 Tanjung Morawa, Jum’at (1/9/23).
Baca Juga:Â PTPN 2 Lanjutkan Okupasi HGU 94 Kebun Limau Mungkur, Penggarap Sudah 2 Kali Disomasi
“Pemberian izin melintas di Kebun Kuala Binge Kecamatan Wampu oleh PTPN2 berdasarkan permohonan pengusaha galian C dan telah membuat pernyataan akan merawat badan jalan yang dilintasi truk-truk material pasir yang diangkut dari sumber material bukan dari dalam kawasan HGU PTPN 2,” jelas Rahmat Kurniawan.
Menurut Rahmat, PTPN 2 tidak ada kaitannya dengan material-material yang diangkut. Karena material yang diangkut tersebut bukanlah untuk proyek di PTPN 2.
“Sebagai perusahaan BUMN, PTPN 2 selalu mengikuti aturan yang ada. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan hukum,” tambah juru bicara PTPN2 itu.
Baca Juga:Â Resmikan Ruang Rawat Lapas dan Isolasi di RSU Natama, Wagubsu: RS di Daerah Harus Mumpuni
Rahmat pun menegaskan, pemberian izin melintas diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh tim pengamanan aset. Dan diketahui dump truk yang melintas tersebut merupakan kendaraan angkut bertonase rendah. (Sembiring/hm22)