13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Seleksi Perangkat Desa Minta Diulang

Humbahas | MISTAR.ID – Peserta seleksi calon Perangkat Desa di sembilan kecamatan, Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan protes atas seleksi perangkat Desa di Humbang Hasundutan. Perekrutan calon perangkat desa di sembilan Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan, 27-29 November 2019 lalu, dinilai ada kecurangan.
Lambok Siregar, warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, salah satu peserta yang mendatangi kantor DPRD Humbang Hasundutan, Senin (2/12). Ia kecewa atas hasil seleksi perekrutan tersebut dikarenakan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ia mendesak, DPRD setempat untuk merekomendasikan ke pemerintah agar segera membatalkan dan menggelar ulang seleksi.

Menurut dia, adapun kecurangan itu, yakni pembocoran ujian jawaban kepada peserta dan adanya titipan oknum tertentu untuk menitipkan calonnya.

“Jadi kita tidak terima, karena ada intervensi dari oknum-oknum tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku,” kata Lambok saat disambangi dikantor DPRD Humbang Hasundutan.

“Dengan adanya kecurangan ini, kami meminta ke DPRD untuk merekomendasikan ke pemerintah membatalkan hasil seleksi dan menggelar ulang seleksi,” tegas Lambok.

Lambok ditemanin beberapa rekan-rekannya, membawa beberapa data tentang hasil seleksi perangkat desa beserta surat protes yang ditandangani beberapa peserta khususnya Kecamatan Baktiraja.

Selain Lambok, peserta perangkat desa lainnya, juga mencurigai adanya penggelembungan nilai. Dimana, nilai yang dimaksud yang meliputi ujian tertulis dan ujian wawancara, tidak sesuai dari desa ke kecamatan hingga ke kabupaten.

“Masa nilai ujian tertulis didesa 35, ujian wawancara kecamatan 35 di kabupaten 17 berubah semua menjadi 17 bukan 35,” kata Rico Lumbangaol salah satu peserta seleksi di Desa Sipituhuta.

Sementara itu, Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol berjanji menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah.
“Kita akan sampaikan ini ke Bupati dengan melakukan rapat dengar pendapat,” kata Ramses singkat.

penulis ; effendi
Redaktur : Rika

Related Articles

Latest Articles