15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sejumlah Perkantoran di Toba Belum Merubah Nama Kabupaten Tobasa Jadi Toba

Toba, MISTAR.ID

Masa pelaksanaan penyesuaian administratif atas perubahan nama Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjadi Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, telah berakhir pada 26 Februari 2021 lalu.

Hal itu sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba.

Dalam PP 14 Tahun 2020 itu, dituangkan bahwa pelaksanaan penyesuaian administratif dilakukan paling lama dalam 1 tahun sejak PP itu ditetapkan dan diundangkan, dimana PP itu ditetapkan pada 24 Februari 2020 dan diundangkan pada 26 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Kabupaten Toba

Seiring berakhirnya masa pelaksanaan penyesuaian administratif itu, pantauan di lapangan, Rabu (17/3/21), ternyata masih ada beberapa kantor instansi maupun lembaga di Pemkab Toba yang masih belum merubahnya.

Hal itu terlihat di Kantor Kelurahan Balige I dan Kelurahan Lumban Dolok Haumabange di Kecamatan Balige, dimana plang kantornya masih menggunakan nama Kabupaten Toba samosir, belum dirubah mejadi Kabupaten Toba.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-22 Pemkab Toba, PT TPL Dukung dan Wujudkan Toba Unggul dan Bersinar

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Toba Lahsa J Simanullang, Rabu (17/3/21) mengatakan, sudah mensosialisasikannya kepada seluruh instansi Pemkab Toba agar segala yang menyangkut administrasi terkait perubahan nama itu untuk segera diindahkan.

“Yah, bagi institusi yang belum merubah segala administrasi terkait PP 14 Tahun 2020 akan menjadi perhatian untuk segera menindaklanjutinya agar seluruh instansi melaksanakannya,” tandas Lahsa.(James/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles