23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Satu dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tapteng Masih DPO

Setelah ARS, beberapa pelaku lain juga melakukan hal yang sama terhadap CDH secara bergantian. Kemudian, korban belum berani pulang ke rumah karena handphone miliknya belum dikembalikan ARS. Senin (17/8/23), korban berencana bertemu dengan ARS lagi karena ingin mengambil handphone miliknya.

“Korban datang bersama temannya. Namun, motor yang dikendarai temannya mogok. ARS diminta menjemput korban ke daerah Sibuluan. ARS kemudian datang dan membawa korban ke rumah pelaku lainnya, yakni RSL,” jelasnya lagi.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Pelajar

Di rumah tersebut, ternyata telah ada enam pelaku lainnya yang telah menunggu. Saat itu pula keenamnya melakukan perbuatan kejinya. Orang tua korban yang pada akhirnya mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke pihak berwajib.

“Terlapor dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (mtr/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles