22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Satlantas Polres Batu Bara Imbau Pelajar Lengkapi Surat dan Alat Kendaraan

Batu Bara, MISTAR.ID – Satlantas Polres Batu Bara mengimbau seluruh pelajar, khususnya di wilayah hukumhya agar melengkapi surat dan alat kendaraan saat membawa sepeda motor atau mobil agar tidak kena tilang manual.

“Adapun alat kelengkapan yang harus digunakan seperti helm standar SNI, memasang kaca spion dan menggunakan knalpot standar. Selain itu surat yang harus dipenuhi adalah SIM yang masih berlaku, STNK dan membayar pajak kendaraan,” kata Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan diwakili KBO Satlantas Ipda Kiwondo Manurung, Selasa (23/5/23).

Dalam kegiatan yang sama, yakni kegiatan Police Goes To Scholl di SMAN 1 Lima Puluh, Ipda Kiwondo Manurung menjelaskan keselamatan berlalulintas akan tercipta bila pengendara menaati peraturan.

Baca Juga: Satlantas Polres Batu Bara Razia Personil dan Pegawai Polres Batu Bara

“Ingat, mulai 1 Juni 2023 di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah hukum Polres Batu Bara mulai diberlakukan tilang manual untuk menekan angka laka lantas dan memberi kesadaran kepada pengendara agar tertib lalulintas,” bebernya.

Ditegaskannya lagi, pelajar yang berusia di bawah 17 tahun dan atau siswa berumur 17 tahun, tapi belum memiliki SIM maka tidak diperkenankan mengendarai kendaraan.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas, tidak kebut-kebutan dan tidak terlibat dalam kegiatan geng motor atau balap liar,” tutup Ipda Kiwon Manurung. (Ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles