15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Rugikan Negara Rp983 Juta Lebih, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B Dilimpahkan ke Kejaksaan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jefri Hamdan bersama Kaur Keuangan desa tersebut Chairul Amri tersangkut dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Menurut keterangan Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang, AKP Johannes Munthe, barang bukti bersama kedua tersangka telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Deli Serdang.

“Saat ini Kades Tanjung Morawa B dan perangkatnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan pak,” jelas Munthe via seluler, Senin (17/7/23).

Baca juga : Saksi Kasus Pemalsuan Surat Pembatalan HGU PTPN2 Terima Rp 1,2 Miliar

Disebutkan Kanit Tipikor, penyerahan tahap II (barang bukti dan tersangka) diserahkan pihak Kepolisian (Unit Tipikor), Selasa (4/7/23).

Dari pemeriksaan Polisi, tersangka diduga melakukan korupsi dengan berbagai kegiatan fiktif dan merugikan negara berdasarkan hasil audit BPK.

Tugas dan kewenangan yang diberikan kepada para tersangka, diduga tidak digunakan secara benar untuk mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dan SiLPA TA 2019.

Baca juga : Oknum Kades Barisan Nauli Dairi Dituding Kelola Uang Negara Dana Desa Bagaikan Mengelola Uang Pribadi

Terkait perkara ini, Tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi beserta 2 saksi ahli, guna kelengkapan berkas perkara berikut barang bukti 86 eksemplar dokumen yang telah dilakukan penyitaan yang telah ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor pada PN Medan.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, diperkirakan mencapai Rp983.161.589,” jelas Kanit Tipikor.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 dari UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles