22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Pupuk Subsidi Tidak Boleh Diatas HET Jika Tidak Ingin Izin Dicabut

Toba, MISTAR.ID

Dinas Pertanian Kabupaten Toba, langsung dipimpin Kadis, Joni Hutajulu menyisir setiap desa yang ada di Toba.

Hal itu dilakukan untuk memberikan sosialisasi pupuk bersubsidi jika dijual tidak sesuai ketentuan Herga Eceran Tertinggi (HET) kepada masyarakat agar segera berkoordinasi dengan dinas pertanian melalui Badan Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan masing-masing agar dapat diberikan sanksi tegas kepada kios pengecer.

Joni Hutajulu menyakinkan masyarakat bahwa pemerintah dipihak masyarakat untuk pengawasan dan penindakan kios yang tidak sesuai aturan terhadap pupuk bersubsidi.

Baca juga : Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten/Kota di Sumut Menunggu SK Gubernur

Joni mengajak masyarakat petani (kelompok tani) agar mau bersinergi untuk memberantas setiap kios yang menjual harga diatas HET agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Ayo masyarakat segera laporkan kepada kami, melalui BPP saat menebus pupuk apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kios pengecer dengan menjual pupuk subsidi diatas HET dan akan kita tindak langsung kelapangan selanjutnya kita beri sanksi terberat pencabutan izin,” tegas Joni di Kantor Desa Patane I Kecamatan Porsea saat dihadapan tiga kelompok tani.

Dikatakan dia, sudah ada beberapa kios dibeberapa kecamatan yang sudah mendapatkan kartu kuning dari Dinas Pertanian dan jika terulang kembali jangan salahkan jika izin usaha terpaksa dicabut.

Baca juga : Pupuk Subsidi di Atas HET, Dinas Pertanian Toba Temukan Akar Masalahnya

Kadis memberikan contoh penindakan sudah disuratinya Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Uluan dengan memberikan peringatan keras kepada distributor dan pengecer yang beroperasi di kecamatan tersebut.

“Perlu diingat, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pertanian sangat serius menangani peredaran pupuk bersubsidi. Untuk pengecer dan distributor jangan pernah mempermainkan harga pupuk bersubsidi yang merupakan hak petani yang diatur oleh negara, jika izin usahanya ingin dilanjutkan dan tidak tersandung hukum,” pungkasnya. (nimrot/hm18)

Related Articles

Latest Articles