17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

PTPN2 Segera Okupasi Lahan Kebun Limau Mungkur, Sekolompok Warga Unjuk Rasa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa untuk minta agar rencana pembersihan yang akan dilakukan di atas lahan yang telah mereka tanami seluas 56.5 Ha di Afdeling I, Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (31/5/23).

Aksi dari puluhan warga tersebut merupakan buntut putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afdeling I, Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Sehingga PTPN2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru. Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga warga penggarap di lahan tersebut khawatir dengan rencana PTPN2 itu.

Baca juga: Warga Minta PTPN2 Usut Pinjam Pakai Lahan Kafe di Desa Limau Manis

Usai menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor Direksi PTPN2 yang dijaga petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, security dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 warga pun membubarkan diri.

Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I, Kebun Limau Mungkur, untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” ungkap Ganda.

Baca juga: PTPN2 Tanjung Morawa Santuni 75 Anak Yatim

Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan yang dimaksud.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ngawin Tarigan telah menyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana. (sembiring/hm21).

Related Articles

Latest Articles