Medan, MISTAR.ID
PT KAI Divre I Sumatera Utara menutup secara serentak 7 titik perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara, Rabu (30/10/24).
Penutupan ini dilakukan bersama stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah setempat.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solihkin menjelaskan kegiatan itu dilaksanakan sebagai komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
“Penutupan itu sesuai sedang Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, selain itu penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” terangnya.
Baca juga: KAI Sumut Kecam 43 Kali Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api
Selain itu, Anwar mengatakan di tahun 2024 masih ada 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang.
“Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass. Sementara pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Dan tercatat pada periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” rinci Anwar.
Di sisi lainnya, sejak Januari hingga Oktober 2024 telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat 17 orang dan luka ringan 16 orang.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ungkapnya.
Baca juga: Barang Ketinggalan di Kereta Api, Begini Cara Lapornya
Berikut lokasi 7 perlintasan sebidang liar yang ditutup:
1. Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai
2. Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu
3. Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke
4. Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai
5. Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban
6. Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang
7. Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut. (dinda/hm27)