15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polsek Dolok Merawan Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Batas Waktu Operasional

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kanit Patroli Polsek Dolok Merawan Ipda TP Damanik pimpin Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Yustisi penanganan penyebaran Covid-19 di Wilkum Polres Tebing Tinggi, Minggu (10/10/21) malam.

Sekitar 5 personil gabungan dilibatkan saat gelar kegiatan tersebut di antaranya, empat personil Polri dan 1 personil TNI. Para pemilik usaha toko, warung yang beraktivitas berdagang, juga masyarakat pengendara sepedamotor yang sedang melintas di Jalinsum Desa Gunung ke Dolok Merawan Kabupaten Sergai, menjadi sasaran dalam Ops Yustisi.

Dalam kegiatan itu petugas gabungan Ops Yustusi memberikan imbauan secara humanis dan membagikan masker kepada masyarakat pengendara sepedamotor, serta mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Covid-19.

Baca Juga:20 Warga Tebing Tinggi Ditindak Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya

Sementara bagi pelaku usaha, petugas mengimbau agar para wira usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/ operasional usahanya sesuai surat instruksi oleh pemerintah RI dan mematuhi ketentuan sesuai Surat Inmendagri Nomor: 32 tahun 2021.

Selain itu, kepada pelaku usaha, petugas memberikan lembaran fotocopy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu operasional/ aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 WIB, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/ sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (naz/hm12)

Related Articles

Latest Articles