PLN Tebing Tinggi Putuskan Aliran Listrik Warga Tanpa Surat Peringatan

Meteran listrik di rumah Emiliawaty. (Foto: Damanik/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi memutus aliran listrik di rumah seorang warga bernama Emiliawaty yang beralamat di Jalan Bukit Kencur Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (29/05/2026) pukul 15.00 WIB.
Menurut Emiliawaty, pemutusan aliran listrik di rumahnya tanpa surat pemberitahuan sebelumnya. Pemutusan aliran listrik juga dilakukan tanpa permisi ke pemilik rumah.
"Ada dua orang yang mengaku dari PLN Tebing Tinggi dan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin untuk memutus aliran listrik. Kemudian, petugas tidak pernah meninggalkan surat pemberitahuan," kata Emiliawaty.
Emiliawaty menduga pemutusan dilakukan karena ada keterlambatan pembayaran pada Mei 2026.
"Saya memang telat bayar pada Mei karena sedang berada di Medan menjaga adik yang sakit di RSU Adam Malik. Hari ini saya baru pulang dari Medan. Setahu saya, sebelum adanya pemutusan seharusnya diberikan surat peringatan dari PLN apabila telat bayar listrik," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala PLN ULP Tebing Tinggi, Marta, meminta ID pelanggan dikirimkan kepadanya agar bisa ditelusuri tunggakannya.
Terkait petugas lapangan yang tidak memasang segel dan tidak memberikan surat peringatan, ia memastikan petugas tersebut diberi teguran.
"Akan saya nasihati dan beri teguran terhadap petugasnya," ucapnya. (hm20)















