16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Didesak Balas Surat DPRD Terkait Mutasi ASN dan Diklat PIM

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Surat terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) yang dilayangkan DPRD ke Pj Wali Kota Tebing Tinggi hingga kini belum ada kejelasannya. Ketua LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) Tebing Tinggi meminta Pj Wali Kota Syarmadani untuk segera memberikan jawaban atas apa yang disampaikan oleh lembaga wakil rakyat.

“Surat DPRD tersebut mewakili penantian masyarakat. Apakah benar ada penyalahgunaan wewenang (KKN) dalam pelaksanaan mutasi ataupun Diklat PIM. Hal ini harus terang benderang,” kata Ketua LSM Pakar Ruben Sembiring kepada wartawan, Kamis (14/9/23).

Dijelaskan Ruben, informasi yang diperolehnya bahwa DPRD Tebing Tinggi telah dua kali menyurati Pj Wali Kota terkait hal tersebut. Namun hingga kini tidak juga ada jawabannya. Sehingga menguatkan bahwa dalam mutasi adanya prosedur yang dilanggar.

Baca juga: Larikan Anak di Bawah Umur, Amin Akhirnya Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Riau

“Saya rasa tidak ada hal yang harus ditutupi jika semuanya berlangsung sesuai prosedur. Keterbukaan informasi sudah harus diprioritaskan,” ungkapnya.

Ruben menegaskan LSM Pakar Tebing Tinggi akan melayangkan surat juga ke Pj Wali Kota Tebing TInggi agar mempercepat balasan surat sesuai yang diminta DPRD.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Warga, DLH Tebing Tinggi Evakuasi Tumpukan Goni di Sungai Padang

Informasi yang diperoleh, surat DPRD tersebut ditandatangani Ketua DPRD menindaklanjuti surat dari Fraksi Nurani Kebangsaan perihal tindak lanjut terhadap tanggapan atas jawaban Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berisi tentang mutasi dan Diklat PIM tertanggal 24 Agustus 2023. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles