13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pihak BWS Sumatera II Medan Dianggap Tutup Mata Terhadap Galian C di Benteng Sei Ular

Deli Serdang, MISTAR.ID

Masyarakat Kecamatan Beringin menyesalkan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Medan yang dianggap tutup mata terhadap galian C di benteng Sei Ulara, Desa Sidoarjo Ramunia dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Pasalnya, galian ilegal yang mulai pada awal Agustus lalu, hingga saat ini masih terus berlanjut. Akibatnya, daerah benteng Sei Ular kini sudah rata, sehingga meresahkan warga jika suatu saat Sei Ular meluap.

“Kami sudah tanyakan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Beringin terkait galian C tersebut. Tapi pihak kecamatan mengatakan kalau daerah benteng Sei Ular adalah wewenang BWS Sumatera II,” kata Suranto salah seorang warga, Selasa (12/9/23).

Baca juga: Galian C di Bantaran Sungai Ular Dikhawatirkan Timbulkan Banjir

Karenanya, Surianto meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban galian C yang bisa berdampak banjir terhadap pemukiman warga.

Camat Beringin, H. Iskandar Sayuti yang dikonfirmasi mengaku kalau pihaknya sudah enam kali melayangkan surat kepada pihak BWS Sumatera II Medan terkait galian C tersebut.

“Bahkan, pada tanggal 4 Agustus lalu kita sudah melakukan penertiban bersama Satpol PP, Polsek, Koramil dan pihak BWS. Dimana alat berat galian C kita bawa ke Polresta Deli Serdang. Tapi karena dari pihak BWS saat itu tidak ada membuat laporan, maka alat berat dititipkan di Satpol PP. Namun, sampai tiga hari pihak BWS tidak juga ada tindak lanjut. Maka Satpol PP tidak ada berwenang melakukan penahanan alat berat,” kata H. Iskandar Sayuti Siregar.

Related Articles

Latest Articles